UU MPR, DPR, DPD, DAN DPRD DISAHKAN
04-08-2009 /
LAIN-LAIN
Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disahkan dalam Rapat Paripurna Luar Biasa DPR RI, Senin (20/7), di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Dalam Rapat Paripurna Luar Biasa, Ketua Panitia Khusus Ganjar Pranowo melaporkan hasil pembahasan tingkat I bersama Pemerintah, kepada Ketua DPR RI Agung Laksono.
UU tersebut disahkan, yang sebelumnya terjadi perdebatan mengenai jumlah Pimpinan MPR. Fraksi Partai Golkar yang didukung F-PBR berpendapat bahwa Pimpinan MPR terdiri dari 3 orang, namun Fraksi lainnya F-PDIP, F-PPP, F-PD, F-PAN, F-KB, F-PKS, F-BPD, F-PDS, menginginkan Pimpinan MPR terdiri dari 5 orang.
Setelah diadakan musyawarah tertutup seluruh Pimpinan Fraksi, DPR mensahkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD dengan catatan.
Selain itu, UU tersebut juga mendapatkan catatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang mengingnkan MPR mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. “Selain mensosialisasikan UUD, MPR harus melakukan pengkajian dan penelitian terhadap UUD,†kata Anggota DPR F-PAN A.M. Fatwa yang juga Ketua MPR RI.
Hadir Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayaan Aparatur Negara yang mewakili Pemerintah. (as)